INTOLERANSI di INDONESIA

INDONESIA HAR INI E-BOOK INTOLERANSI  TERORISME KESESATAN HIZBUT TAHRIR INFO BRUTAL FPI QANUN PEMIKIRAN ISLAM MODERN FREETHINKER

 

 

 

Protap Intoleransi Pada Wilayah-wilayah Tertentu di NKRI

Ada kesamaan proses - prosedur - perencanaan - terstruktur pada semua peristiwa intoleran (yang diikuti dengan kekerasan dan kebrutalan) yang terjadi di Nusantara. Prosedur Tetap tersebut adalah

  1. Membangun solidaritas kelompok Islam garis keras melalui dakwah.  Sekalipun terlihat solid, sesungguhnya organisasi Islam garis keras hanyalah minoritas yang nyaring bersuara. Selebihnya adalah massa cair yang direkrut seketika atau diprovokasi agar ikut-mengikuti bersama mereka
  2. Solidaritas melalui dakwah instan. Memasang stiker dan spanduk penolakan, permusuhan. Setelah itu memperluas konstituensi dan dukungan publik dengan menyebarkan kebencian terhadap sasaran melalui spanduk penolakan dan bernada permusuhan. Selain sebagai sarana menghimpun dukungan publik, cara ini juga akan memberi legitimasi bagi mereka untuk bertindak. Pesan-pesan permusuhan tidak selalu atas nama organisasi Islam puritan, tapi bisa jadi tanpa nama, atau nama-nama yang diciptakan secara cepat dan mudah diingat publik
  3. Menggelar tabligh akbar dan membakar emosi umat. Road showmelalui pengajian dan tabligh akbar. Sejumlah kyai kondang dari Jakarta atau dari kota-kota lain biasanya diundang untuk bersama-sama membakar emosi umat. Materi dakwah selain dakwah murni, disisipkan juga pesan-pesan kebencian, disertai dengan argumen-argumen keagamaan yang ditafsir secara literal. Kegiatan tabligh akbar, selain menjadi sarana prakondisi yang berselang, biasanya juga dilakukan sebelum melakukan operasi
  4. Ancaman penghentian kegiatan ibadah. Berhasil menanamkan kebencian dibenak umat, kelompok Islam garis keras kemudian memberikan ultimatum dan ancaman penghentian aktivitas ibadah; ancaman ini disampaikan secara terbuka dengan alasan bahwa masyarakat resah
  5. Pemda berinisiatif memfasilitasi dialog. Prakondisi yang sudah dibangun kemudian memikat pemerintah daerah untuk memfasilitasi dialog antara organisasi Islam garis keras dengan kelompok-kelompok yang menjadi sasaran tembak. Dalam dialog ini selain jumlah massa yang tidak imbang, karena selain aparat pemerintah daerah, dialog selalu melibatkan MUI setempat, Pejabat Departemen Agama, Tokoh masyarakat plus organisasi Islam garis keras itu sendiri. Dialog tidak pernah menemukan jalan keluar kecuali tekanan berlapis; jika terkait rumah ibadah), maka atas nama ketertiban dan keamanan, pemerintah daerah akan mengikuti kehendak kelompok Islam garis keras
  6. Tekanan melalui surat pernyataan. Ujung dari proses-proses dialog adalah surat pernyataan di bawah tekanan. Surat pernyataan berisi ‘kesediaan’ untuk tidak melakukan aktivitas ibadah secara terbuka, ‘kesediaan’ membongkar bangunan yang ditentang
  7. Muspida mengeluarkan SKB atau produk kesepakatan. Atas nama ketertiban dan keamanan, pemerintah daerah bersama jajaran Muspida mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang berisi larangan aktivitas ibadah, larangan penyebaran, dan seterusnya
  8. (jika tidak berhenti maka terjadi) Penyerangan oleh massa. Setelah semua tahapan dilalui, organisasi Islam garis keras ini mendapati legitimasi untuk melakukan tindakan eksekusi - bertindak atas nama pemrentah, atas nama surat pernyataan, skb, fatwa, dan lain sebagainya
  9. Bupati melalui satpol PP melakukan penyegelan. Satpol PP bersama organisasi Islam garis keras, mewakili (dan atas nama) pemerintah daerah dan berbekal Surat Perintah dari Bupati, kemudian melakukan penyegelan
  10. Pembiaran oleh Polisi. Setelah terjadi penyegelan yang tidak jarang disertai dengan kekerasan, atas nama penegakan hukum Polisi justru turut serta bersama Satpol PP melakukan penyegelan. Pada saat yang bersamaan Polisi juga membiarkan anarkisme massa yang melakukan pengrusakan. Jika pun Polisi melakukan penjagaan dan perlindungan, selalu berdalih bahwa aparat yang ada tidak mencukupi untuk menghalau massa. Di sinilah tindakan aktif polisi dan aparat pemda bisa dikualifikasi melakukan pelanggaran HAM karena turut serta melakukan pembiaran; mereka membiarkan massa melakukan kekerasan, pengrusakan, dan lain sebagainya.

WASPADA

  • perhatikan, pahami, bila perlu sebarkan  gejala-gejala  dan tanda-tanda prosedur tetap no 1 - 10 di atas; jika no 1 sudah terjadi, maka akan berlanjut pada tahapan-tahapan berikutnya
  • kepekaan terhadap siapa pun; peka terhadap gerakan-gerakan orang-orang dengan tanda serta wajah garang dan intoleran (yang tak dikenal, datang dari luar) dan berada di sekitar lingkungan anda (rt, rw, kelurahan, dan lain sebagainya); biasanya mereka suka melakukan wawancara informal, sambil berupaya mengumpulkan informasi dan mengprovokasi masyarakat
  • sedapat mungkin membuka cakrawala masyarkat sekitar tentang toleransi dan intoleran, kesamaan serta persaudaaan berbangsa dan bernegara, nilai-nilai Pancasila, dan perlu terciptanya damai dan perdamaian bangsa untuk menuju kemajuan
  • membangun komunikasimas dan berkomunikasi dengan orang-orang sekitar, tentang adanya keakraban sosial, sebagai salh satu kekuatan untuk menghadang segala bentuk benturan akitat provokasi - masukan-masukan yang merusak hubungan antar manusia
  • jika menermukan tulisan/stiker/spanduk yang berisi - bernada provokasi, menghujat, menghina, sentimen sara, dan sejenisnya, maka segera melapor ke rt/rw/lurah/polisi; akan tetapi, biasnaya mereka ogan-ogahan dan cuek, apalagi jika mereka juga merupakan orang-orang yang radikal, rasis, intoleran, oleh sebab itu
  • segera lapor ke TNI AD melalui  Koramil atau pun Kodim, biasanya mereka lebih tanggap (di sini, jangan takut terhadap TNI), dan cepat bergerak
  • dan jika anda punya cara lebih baik maka monggo ……. (lanjutkan)

KERUKUNAN


Kerukunan [dari ruku, bahasa Arab, artinya tiang atau tiang-tiang yang menopang rumah; penopang yang memberi kedamain dan kesejahteraan kepada penghuninya] secara luas bermakna adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan antar semua orang walaupun mereka berbeda secara suku, agama, ras, dan golongan.Kerukunan juga bisa bermakna suatu proses untuk menjadi rukun karena sebelumnya ada ketidakrukunan; serta kemampuan dan kemauan untuk hidup berdampingan dan bersama dengan damai serta tenteram. 
Tidak tidak bisa dibantah bahwa, pada akhir-akhir ini, ketidakerukunan antar dan antara umat beragama (yang terpicu karena bangkitnya fanatisme keagamaan) menghasilkan berbagai ketidakharmonisan di tengah-tengah hidup dan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh sebab itu, perlu orang-orang yang menunjukan diri sebagai manusia beriman (dan beragama) dengan taat, namun berwawasan terbuka, toleran, rukun dengan mereka yang berbeda agama. Disinilah letak salah satu peran umat beragama dalam rangka hubungan antar umat beragama, yaitu mampu beriman dengan setia dan sungguh-sungguh, sekaligus tidak menunjukkan fanatik agama dan fanatisme keagamaan.

Di balik aspek perkembangan agama-agama, ada hal yang penting pada agama yang tak berubah, yaitu credo atau pengakuan iman. Credomerupakan sesuatu khas, dan mungkin tidak bisa dijelaskan secara logika, karena menyangkut iman atau percaya kepada sesuatu di luar jangkauan kemampuan nalar manusia. Dan seringkali credo tersebut menjadikan umat agama-agama melakukan pembedaan satu sama lain. Dari pembedaan, karena berbagai sebab, bisa berkembang menjadi pemisahan, salah pengertian, beda persepsi, dan lain sebagainya, kemudian berujung pada konflik. Di samping itu, hal-hal lain seperti pembangunan tempat ibadah, ikon-ikon atau lambang keagamaan, cara dan suasana penyembahan atau ibadah, termasuk di dalamnya perayaan keagamaan, seringkali menjadi faktor ketidaknyamanan pada hubungan antar umat beragama.

Jika semua bentuk pembedaan serta ketidaknyamanan itu dipelihara dan dibiarkan oleh masing-masing tokoh dan umat beragama, maka akan merusak hubungan antar manusia, kemudian merasuk ke berbagai aspek hidup dan kehidupan. Misalnya, masyarakat mudah terjerumus ke dalam pertikaian berdasarkan agama [di samping perbedaan suku, ras dan golongan].

Untuk mencegah semuanya itu, salah satu langkah yang penting dan harus terjadi adalah kerukunan umat beragama. Suatu bentuk kegiatan yang harus dilakukan oleh semua pemimpin dan umat beragama.

Di samping itu, harus terjadi kerukunan intern umat beragama. Hubungan tak harmonis intern umat beragama pun bisa merusak atau berdampak masyarakat luas yang berbeda agama. Biasanya perbedaan tafsiran terhadap teks kitab suci dan pemahaman teologis dalam agama-agama memunculkan konflik serta perpecahan pada umat seagama.

Konflik dan perpecahan yang melebar, bisa mengakibatkan rusaknya tatanan hubungan baik antar manusia, bahkan mengganggu hidup dan kehidupan masyarakat luas. Kerukunan dapat dilakukan dengan cara tidak mengganggu ketertiban umum; tidak memaksa seseorang pindah agama; tidak menyinggung perasaan keagamaan atau ajaran agama dan iman orang yang berbeda agama; dan lain-lain

Kerukunan antara umat beragama dan kerukunan intern umat seagamaharus juga seiring dengan kerukunan umat beragama dengan pemerintah. Pemerintah adalah lembaga yang berfungsi memberlakukan kebaikan TUHAN Allah kepada manusia; pemelihara ketertiban, keamanan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam kenyataan kesehariannya, seringkali terlihat bahwa, pemerintah dengan politik akomodasinya, bukan bertindak sebagai fasilitator kerukunan umat beragama, tetapi membela salah satu agama.

Oleh Jappy Pellokila 

13819260861282880522

 

 

 

13819260861282880522

 

Prosedur Pembongkaran Gedung Gereja Oleh Pemda

Berdasar pengalaman, ini prosedur pembongkaran Gereja (ini terjadi pada Gedung Gereja yang akan dan sementara dibangun serta Gedung Darurat yang dipakai beribadah, termasuk renovasi Gedung Gereja yang lama) antara lain,

  1. Jika mau membangun gedung gereja, maka Gereja (dhi. Panitia Pembangunan atau pengurus/majelis Gereja) harus mengurus surat sesuai dengan Peraturan PEMDA dan Peraturan Bersama Dua Menteri; ini adalah hal yang standar atau baku. Dua surat yang sangat penting, melebihi Kitab Suci untuk pembangunan Gedung Gereja yaitu IMB dan Izin Penggunaan Gedung
  2. Diawali dengan rekomendasi/izin warga sekitar rencana lokasi pembangunan gereja. Pada umumnya, berdasar pengalaman, gereja relatif mudah mendapat izin dari warga setempat/sekitar (minimal 70 K)
  3. Setelah itu, Gereja mengajukan surat ke Lurah-Kelurahan (untuk mendapat rekomendasi agar di bawa ke Camat/Kecamatan, selanjutnya ke Walikota atau Bupati). Tapi, bukan sekedar itu; Gereja harus melengkapi dengan Copy tanda daftar Organisasi Gereja tingkat Nasional dan Lokal, Susunan Pengurus Gereja Tingkat Nasional dan Setempat, daftar Warga Jemaat (termasuk alamat lengkap), Keterangan Kepemilikan Tanah, dan lain sebagainya (yang kadang tebalnya mencapai 100 halaman)
  4. Pihak Kelurahan, tidak langsung memberi rekomendasi; ini bisa mencapai waktu sampai berbulan atau tahunan, baru ada balasan, itupun harus melalui proses negoisasi yang melelahkan. Jika proses yang lama ini terjadi, biasanya mulai muncul orang-orang bukan warga setempat, yang melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan gedung gereja (hebatnya, bagaimana dan dari mana mereka bisa tahu!?). Juga kadang muncul warga yang sudah menyetujui pendirian gereja, menarik kembali kesediaannya; artinya menolak; jika itu terjadi maka Gereja harus melakukan sosialisasi ulang
  5. Jika telah ada rekomendasi dari Lurah/Kelurahan, maka proses selanjutnya ada di Camat–Kecamatan. Prosedur dam rentang waktu pun hampir sama, membutuhkan masa yang berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Bersamaan dengan lamanya waktu tersebut, maka semakin terlihat ada rombongan orang yang melakukan penolakan terhadap pembangunan gedung gereja. Jika sudah ada gereja kecil atau darurat untuk beribadah pada setiap hari Minggu, maka akan muncul berbagai aksi-aksi provaktif; misalnya melempar atap gereja di saat ibadah/kebaktian, membuat bising dengan suara kendaraan, insiden di parkiran, membuang sampah di halaman gedung gereja, dan lain sebagainya
  6. Adakalanya, ketika menanti surat rekomendasi dari Camat/Kecamatan tersebut, ada semacam izin moral yang lisan, agar panitia pembangunan membangun; di sini seringkali pengurus Gereja (dalam ketulusan mereka), menerima dan melihat sebagai adanya etikad baik dari aparat dan kesediaan mereka memberi izin membangun gedung gereja. Dengan demikian mereka (pihak gereja) membangun (dengan pelan/bertahap) sampai menanti rekomendaisi dari camat atau IMB dari Walikota–Bupati. Tapi, rekomendasi dari Camat–Kecamatan tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun (apalagi jika ada pergantinan pejabat, maka surat-surat dari Kelurahan akan dimulai dari awal lagi)
  7. Seiring dengan rentang waktru yang lama itu, orang-orang yang menolak pembangunan–keberadaan Gedung Gereja, semakin bermunculan (umumnya ormas-ormas atas nama etnis dan agama yang bersifat radikal). Mereka melakukan demo, tekanan, protes, dan bahkan intimidasi terhadap warga gereja yang mau beribadah (termasuk ke/pada warga agar menolak adanya gereja)
  8. Jika sikon seperti diatas (7) terus menerus terjadi, maka pihak Kecamatan jadikan hal-hal tersebut sebagai alasan untuk menolak memberi rekomendasi agar Gereja mengurus IMB dan Surat Izin Penggunaan Gedung ke tingkat yang lebih tinggi (misalnya Walikota atau pun Bupati)
  9. Bisa juga, rekomendasi dari Camat-Kecamatan sudah ada, akan tetapi di tingkat Walikota–Bupati sampai bertahun-tahun (pada beberapa kasus hingga lebih dari 10 tahun, Gereja mengurus IMB dan Izin Penggunaan Gedung) tidak mengeluarkan surat tersebut. Sementara, pada rentang waktu tersebut, gedung gereja yang dibangun secara pelan-pelan–bertahap sudah jadi/selesei, bahkan telah digunakan sebagai /untuk kegiatan beribadah
  10. Pada sikon seperti itu, dari pihak Walikota–Kabupaten, bukan lagi melihat bahwa ada surat permohonan (dari Gereja untuk) mendapat IMB dan Izin Penggunaan Gedung, melainkan justru menanggapi sebagai pelanggaran peraturan Pemda
  11. Karena ada gedung yang dibangun tanpa izin maka harus disegel
  12. Jika sudah segel, maka dalam hitungan hari, akan dibongkar; dan ketika disegel (dan akan dibongkar), Pemda pun memberikan alasan klise  bahwa kehadiran dan pembangunan gedung Gereja telah meresahkan warga setempat dan juga tak ada izin)

Silahkan anda menilai sendiri, jika ada gedung gereja yang dibongkar, maka di mana letak kesalahannya yang esensinya!? pada gereja yang membangun tanpa izin atau di aparat Pemda yang sengaja menghambat dan kemudian merobohkannya!?

Oleh Jappy Pellokila

 roses-desi-glitters-2

roses-desi-glitters-3

VOAINDONESIA: INTOLERANSI DI INDONESIA: Hasil penelitian Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menunjukkan sikap intoleransi terhadap perbedaan identitas oleh publik Indonesia makin mengkhawatirkan, dengan sekelompok orang menjustifikasi kekerasan terhadap kelompok yang berbeda tersebut.

Peneliti LSI, Ardian Sopa, pada Minggu (21/10) menjelaskan, hasil survei yang dilakukan pada 1-8 Oktober pada 1.200 responden menunjukkan bahwa hampir 50 persen warga Indonesia merasa tidak nyaman hidup berdampingan dengan jemaah Syiah dan Ahmadiyah. 

Selain itu, menurut Ardian, lebih dari 80 persen responden merasa tidak nyaman hidup berdampingan dengan kelompok homoseksual. Sementara itu, mereka yang mengaku tidak merasa nyaman bertetangga dengan pemeluk agama lain adalah 15 persen, ujar Ardian. 

“Yang menyatakan tidak menerima [hidup berdampingan dengan mereka] yang berbeda agama adalah 15,1 persen. Lalu masyarakat yang merasa tidak menerima tetangganya orang Syiah itu 41,8 persen. Untuk Ahmadiyah 46,6 persen. Dan untuk homoseksual itu 80,6 persen. Jadi ini kenyataan buat kita bahwa 15 sampai 80 persen publik Indonesia tidak menerima dengan yang berbeda identitas,” ujarnya. 

Ardian menambahkan peningkatan intoleransi baik terhadap syiah, Ahmadiyah, beda agama dan kelompok homoseksual naik dari sekitar 6-20 persen di setiap segmennya pada 2005. Bahkan 20 persen lebih koresponden setuju menggunakan kekerasan dalam menegakkan prinsip agama, menurut Ardian. 

Dalam survei yang dilakukan LSI ini, para responden menilai Presiden, politisi dan polisi kurang optimal melindungi perbedaan keyakinan dan keamanan serta hak asasi masyarakat. 

“Yang menyatakan cukup puas terhadap kinerja Presiden ahanya 25,1 persen, sementara itu 62,7 persen menyatakan tidak puas dengan kerja Presiden. Untuk politisi juga begitu,  ada 58,1 persen yang menyatakan kurang puas dan hanya 37,7 persen yang menyatakan puas.  Untuk polisi yang menyatakan kurang puas atau tidak puas ada 64,7 persen dan hanya 29,5 persen,” ujar Ardian. 

Peneliti dari Yayasan Denny JA Novriantony Kahar mengatakan hasil survei dari LSI itu aalah kabar buruk buat Indonesia, mengingat adanya peningkatan sikap intoleransi. 

“Ini adalah kabar buruk bagi Indonesia. Ini menandakan bahwa secara politik Indonesia sangat bebas, tapi sebenarnya secara sosio kultural Indonesia mengandung berbagai persoalan. Kekerasan-kekerasan komunal dan kekerasan berbasis agama, etnik, gender dan sebagainya masih terjadi di Indonesia yang sudah 14 tahun mngalami reformasi,” ujarnya. 

Aktivis anti diskriminasi Guntur Romli kepada VOA mengatakan negara tidak hanya telah membiarkan berlangsungnya sejumlah kekerasan terhadap kaum minoritas di Indonesia, tetapi dalam banyak kasus negara juga terlibat dalam melakukan kekerasan itu. 

“Pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah, bahkan juga pemerintah terlibat dalam kekerasan itu. Misalnya kriminalisasi terhadap korban dilakukan oleh negara melalui peradilan yang ada di Indonesia, seperti pada kasus Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, dan kasus terhadap kelompok Syiah di Sampang, Madura,” ujar Guntur. 

“Pemerintah terlihat tidak mau mengambil risiko karena isu ini dianggap sensitif dan tidak menguntungkan dari sisi kalkukalsi politik. Selain itu, pemerintah telah terjebak dalam partai-partai yang mendukung intolerans .” 

 http://www.voaindonesia.com/content/survei-intoleransi-meningkat-di-indonesia/1530777.html

 

 roses-desi-glitters-7

roses-desi-glitters-17

 

 

SURVEY:
Tujuan: Mendapat masukan publik dari Media Sosial tentang intoleransi

  • JUMLAH Tempat IBADAH sebagai ukuran TOLERANSI di INDONESIA (izin pendirian tempat ibadah hanya salah satu bentuk intoleransi; masih banyak yang lain)
  • Monggo berikan pendapat, opini, pengalaman tentang UNSUR-UNSUR atau HAL-HAL LAIN yang menyangkut INTOLERANSI di INDONESIA.BISA juga merupakan contoh-contoh nyata yang anda alami atau pernah alami.

 Survei dilakukan dengan cara kerja sama dengan beberapa admin Media Sosial, yaitu

  1. FB Fans Page Indonesia Hari Ini Dalam Kata-kata, dengan jangkauan mingguan sebanyak 5-10 juta orang atau yang klik news yang dimuat/posting pada Wall Page
  2. Grup Masyarakat Pluralis Indonesia,
  3. Grup Diaspora Nusa Tenggara Timur + IKA NTT-USA,
  4. Grup Moral Politik,

Survei dilakukan 22 Mei - 31 Mei 2013; masukan-masukan, tanggapan, atau jawaban yang menjadi bahan (hasil) survey diberikan (secara tertutup) melalui inbox page atau pun inbox FB. Analisa Krietis terhadap jawaban/masukan dilakukan 23 Mei sampai hari ini (3 Juni 2013).

Untuk validitas jawaban, maka hanya masukan-masukan dari pemilik acount FB, yang jelas info profilenya (misanya, nama, umur, alamat/kota, agama, foto-profile, dan info publiknya); jika tidak ada data-data tersebut, walaupun masukannya bagus, maka tidak dianalis.

Berdasar semuanya itu, maka ada beberapa pendapat publik (khususnya dari media sosial), antara lain, lain,

  1. Jumlah tempat Ibadah, bukan merupakan ukuran adanya toleransi dan juga intoleransi di Indonesia; dan sangat berpikiran dangkal jika menggunakan hal tersebut
  2. Proses pembangunan tempat ibadah, umumnya, pada awalnya dapat diterima oleh/dan mendapat persetujuan masyarakat; akan tetapi ketika masuk para tingkat aparat pemerintah, muncul penghambatan. Ketika aparat menghambat, maka dengan pasti akan terjadi perubahan; masyarakat (setempat) yang tadinya memberi izin (tanda tangan izin), berubah jadi menolak; dan biasanya muncul jika telah ada seruan-seruan dari ormas tertentu
  3. Nasib PNS, terutama guru, yang beragama minoritas; jika diukur dari masa jabatan, pangkat, dan golongan, maka seharusnya telah mejadi/mepunyai jabatan yang lebih tinggi (misalnya Guru PNS, seharusnya jadi Kepala Sekolah), akan tetapi karena faktor agama, mereka tak bisa menduduki jabatan tersebut
  4. Gangguan terhadap ibadah di Rumah Warga; misalnya, ada Kebaktian atau Sembayangan Syukur, Rumah Tangga, Ulang Tahun, (yang tidak rutin) di rumah warga atau umat (dari gereja tertentu), maka mereka harus melalui proses izin rt/rw, bahkan dari Lurah. Jika ada izin pun, maka ketika ada kebaktian berlangsung, nyanyian dan doa, ada saja gangguan berupa bunyi motor yang keras, petasan, bising dan lain sebagainya; dan itu dilakukan oleh (bukan para tetangga) orang-orang yang sangat jelas siapa mereka dari kostum yang dipakai
  5. Gangguan-gangguan kecil ke/pada kendaraan umat di sekitaran tempat ibadah, misanya, kempeskan ban, menoreh/membaret mobil dengan paku, memecahkan kaca, dan sebagainya
  6. Melempar atap tempat iabdah/terutam gereja, pada waktu ibadah
  7. Menyebut atau menyapa mereka (terutama anak-anak) dengan sebutan “dasar anak kafir loe, …” atau sebuat tak bersahabat lainnya
  8. Perlakuan tak semestinya, yang diterima aparat, instansi pemerintah karena atau setelah melihat KTP, mereka memperlama atau memperpanjang proses pengurusan (administrasi tertentu) atau pun meminta imbalan uang yang cukup besar jumlahnya
  9. Tidak mau menerima mereka ngontrak rumah yang beda agama; jika menerima pun, maka syaratnya adalah tak boleh sembayangan di situ/rumah yang dikontrak itu
  10. Tidak mau bertetangga dengan dengan yang beda agama
  11. Orang tua melarang anak-anaknya bermain, ngumpul, bareng dengan mereka yang tak seiman, seagama
  12. Tidak menerima pemberian kirman makanan dari mereka (tetangga) yang beda agama; ada kasus, sang tetangga menerima namun, ketangkap oleh si pemberi, ia membuang kiriman makanan dike dalam parit ataupun tempat sampah
  13. Pengurus lingkungan, rt/rw/dewan keluraha, tak boleh yang berasal dari bukan seiman
  14. Tak boleh pacaran, apalagi menikah dengan mereka yang beda agama, iman, kepercayaan (menurut saya, untuk yang ini, belum tentu tergolong sebagai intoleran)
  15. Mendapat perlakuan tidak adil dari guru tertentu karena beda iman, agama, kepercayaan dari sang guru
  16. Adanya, ceramah, khotbah, yang dengan jelas menyerang ajaran agama tertentu
  17. Adanya coretan, vandalisme pada tembok rumah tinggal, tempat ibadah, dinding pagar, dengan kata-kata yang tak beretika serta bernada sentimen SARA

 Survey Oleh Jappy Pellokila



Mengapa kini (di sana - sini) menjadi (dan pada banyak tempat sering muncul) disharmoni - intoleran - penuh ketidaknyamanan!? Ternyata jawabanya ada pada Pemerintah RI. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa ulah pemerintah inilah, yang kini sikon keberagamaan yang miring tersebut merajalela di Nusantara. Mari kita melihat jauh ke belakang :

Pada era lalu, tiba-tiba ada SKB MENTERI yang (katanya) mengatur (sebelum) pendirian rumah ibadah; dan SKB ini lebih tertuju kepada pembangunan bukan mesjid (pembangunan Mesjid tak perlu memperhatikan SKB itu).

SKB ini, secara jujur, bukan untuk rakyat (yang berbeda agama) bisa menerima pembangunan rumah ibadah di wilayah tertentu, melainkan terbuka atau MEMBUKA peluang agar rakyat menolak (tidak memberi izin) pendirian rumah ibadah. aneh bukan … !?

Pada era yang lalu, ada yayasan … Amal Bhakti …, yang dananya dari pemotongan gaji pegawai negeri (yang beragama Islam); dengan kekuatan-kekuasaan yang ada, yayasan ini membangun mesjid di mana-mana (dan bisa jadi, walau tanpa imb atau izin warga setempat, tak ada satu pun berani menolak; jika berani menolak, maka akan diciduk karena melawan pemerintah dan dituduh intoleran). Entah model ini masih terjadi atau tidak.

Kemudian, juga sejak masa lalu sampai kini, di banyak kota, tiba-tiba muncul apa yang disebut mesjid negara, mesjid pemerintah, mesjid agung, mesjid kota, serta biasanya berdekatan dengan pusat pemerintahan, dan seterusnya; (dan tidak ada satu pun di negeri ini bernama (gedung) gereja negara, pura negara, vihara negara, dan lain sebagainya); bermunculan juga mesjid-mesjid di Kampus PT Negeri, kompleks tentara, dan lain sebagainya, seakan di negeri hanya ada satu agama.

Dan juga, yang namanya Departemen/kementerian Agama, sejak lama telah muncul lelucon sinis terhadapnya, sebagai Departemen Agama Islam.

Juga ada MUI; MUI yang dibentuk oleh pemerintah sebagai salah satu alat untuk membimbing umat, belakangan ini, malah sebagai corong haram - halal pada/untuk segala bidang; bahkan ucapakan hari raya (yang nota bene hanya ucapan sosial) kepada umat bukan Islam, adalah sesuatu yang haram.

Dan yang paling menyenangkan (buat ku) adalah Institusi Pemerintah (yang terkait) memberi izin berdirinya ormas keagamaan yang radikal - rasis - intoleran - bahkan anti negara. Ormas-ormas ini sangat jelas dan terang-terang menunjukan Islam dengan wajah brutal - wajah kekerasan - wajah intoleran - wajah anti negara - wajah diskrimanis - dan wajah tak bersahabat dengan pemeluk agama Islam (yang berbeda paham) serta mereka yang bukan Islam. Bahkan, melalui/dari ormas-ormas ini muncul mereka yang telah menjadi pasukan berani mati, yang bukan membela negara tapi berwajah teroris (bisa jadi, ada pusdiklat teroris di negeri in).

Dan lagi, dalam pengambilan keputusan politik - kebijakan pembangunan - dan lain-lain, pemerintah lebih mementingkan kelompok Islam dan daerah mayoritas Islam daripada yang lain. Dan ini, semakin membuat tidak ada pemerataan (kemajuan) pembangunan. Dan sekaligus ada stigma bahawa pemerintah telah melakukan diskriminasi dan marginalisasi terhadap agama dan umat beragama di luar Islam. Akibatnya, tidak salah jika di sana-sini (terutama di Wilayah Timur Indonesia) muncul gerakan anti NKRI. Pada diri gerakan-gerakan itu, pemerintah adalah (identik dengan) Islam, dan Islam itu intoleran, radikal, dan tak bersahabat, … oleh sebab itu perlu melepaskan diri dari NKRI.

Dari situ, sangat jelas bahwa PEMERINTAH RI (dhi. intitusi pemberi izin, Kementerian AGAMA, SOSIAL, KUHANKAM, dan yang terkait) yang PALING BERTANGGUNGJAWAB terhadap GERAKAN-KEGIATAN yang merusak - mempermalukan AGAMA ISLAM (yang dilakukan) oleh ORMAS-ORMAS RADIKAL tersebut. Pemerintah telah memberi izin untuk para perusak tersebut berdiri dan ada di Negeri ini; dan kadangkala membiarkan mereka berulah.

Agaknya, pemerintah NKRI, bukan saja menciptakan AGAMA NEGARA di NUSANTARA, tetapi sekaligus merusak AGAMA ISLAM. Dan ini menimbulkan kepedihan - tangisan - airmata pada banyak pihak

Walau ada protes - usulan - tekanan dari sana - sini, agar pemerintah membubarkan mereka, tetapi (agaknya) mereka yang berkuasa itu tak punya telinga dan mata. Protes boleh ada, tapi tetap saja ada PEMBIARAN terhadap kelakuan para makhluk yang permalukan Islam tersebut.

LIHATLAH, ulah dan karya yang menakutkan, terjadi di Madura, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sekitar Jabodetabek, Sulawesi, Sumatera, dan daerah-daerah lain, secara merata, pelan tapi pasti … dengan bantuan media online, media massa, media elektroni, dan lain-lain, segala bentuk kekerasan fisik - kekerasan psikhologis - kekerasan kata-kata terpancar jauh sehingga berbagai penjuru dunia mengetahui. Orang Indonesia (dan juga warga dunia) menjadi tahu dan kelakuan dan tindakan-tindakan yang merusak serta mempermalukan Islam.

Dan dampak - ekses - akibat dari ulah yang mempermalukan serta merusak tersebut, banyak orang (terutama mereka yang di akar rumput) di/pada daerah-daerah yang tertentu (terutama yang Islam sebagai minoritas), memandang - melihat - menilai Islam sebagai agama yang menakutkan - radikal - intoleran - tidak bersahabat - serta jauh dari norma-norma keagamaan atau yang biasa ada pada umat beragama. Dan saya yakin, banyak umat Islam (yang baik) yang sedih, menangis, meringgis terhadap keadaan itu; umat yang itu tentu tidak bisa berbuat banyak (entah apa penyebabnya) …

KINI, tergantung pemerintah, dan memang itu gaya politik Indonesia (gaya yang tak mau ada yang kuat dan besar, selain kelompok yang memerinta dan berkuasa), dengan sikon seperti ini, maka Islam akan menjadi semakin rusak di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

Keseluruhan … yang ada di Indonesia (elitenya, presidennya, menterinya, pemerintahnya, politiknya, politisinya, penguasanya, parpolnya, polisinya, tentaranya, semuanya) perlu berubah dan perubahan itu harus terjadi sekarang dan dratis. Berubah untuk menjadikan INDONESIA lebih baik dan bertambah baik; bertambah baik untuk semua tanpa ada sekat-sekat SARA. Pemerintah juga harus menghentikan gaya politik yang membuat-tercipta kaum marginal (karena agama) di Nusantara.



Struktur tata kelola pemerintah NKRI telah menjadikan adanya tingkat memeritah dari pusat hingga daerah. Presiden sebagai pusat kekuasaan Nasional, di bawahnya ada Pemerintah Daerah (Pemda), yang dipimpin oleh Gubernur, Bupati - Walikota. Di samping itu, ada juga perangkat daerah yang fungsinya bersama Gubenrur, Bupati - Walikota menata dan mengelola daerah sesui dnegan garis kebijakan dari Pemerintah Pusat, sambil tak melupakn kepentingan (pembangunan, kebutuhan, sikon, dan lain sebagainya) daerah masing-masing.

Pemda, dalam fungsi dan kerjanya, menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi, serfta ketreikatan dalam frame NKRI yang berdasar Pancasila. Karena frame itulah maka Pemda tidak bisa jalan sendiri menganai (hal-hal yang berhubungan dengan) politik luar negeri, pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama (UU RI No 32 Tahun 204 Tentang Pemda).

Dengan demikian, sercara khusus, maka hal-hal yang berhubungan dengan agama (ini yang kusoroti), harus - tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat. Artinya, Pemerintah Pusat tak bisa melepaskan diri - mengelak - melakukan pembiaran jika terjadi hal-hal yang bersifat konflik - masalah yang ada hubungannya dengan agama-agama, termasuk di dalamnya (tak memberi) izin pembangunan tempat ibadah (yang kemudian diikuti dengan pembongkaran) dan sikap-perlakuan Pemda terhadap umat dari (agama-agama dan juga aliran) yang minoritas.

Nah …

Dan kini, ketika melihat kenyataan akhir-akhir ini terutama di Aceh - Jawa Barat, juga beberapa daerha lainnya, adannya intensitas perlakuan intoleran - penghambatan - penindasan terhadap minoritas, ternyata Pemerintah Pusat hanya diam, diam, dan diam, bahkan Menteri Agama pun, menyuarakan nada-nada yang sangat menyakitkan terhadap minoritras. Bisa saja, suara menteri seperti itu, juga sampai ke Presiden; dan presiden yang hanya mendengar laporan ABS dari Sang Menteri, juga diam, diam, dan diam.

Agaknya sudah menjadi nasib rakyat dan bangsa Indonesia, terutama mereka yang minoritas dan mengalami perlakuaan sangat buruk dari Pemda; mereka tak bisa dan memang tak perlu lagi bersuara ke Pemerintah Pusat. Tak perlu lakukan, karena semua kejadian - pelecehan - penindasan - perlakuan Pemda tersebut telah dibenarkan - dibiarkan - direstui oleh Pemerintah Pusat.  Indikasinya sangat jelas, Pemerinrtah Pusat tak mau (dengan wewenang dan kekuasaan yang ada padanya) melakukan penyelesaian terhadap kasus-kasus intoleransi yang menimpa minoritas atau yang dilakukan oleh oleh Pemda terhadap minoritas.